Selasa, 04 September 2012

SEMINAR NASIONAL




“HER-Inventarisasi Asset
Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang
Dunia Menuju Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila”

A.  PERTARUNGAN NEGARA VS PASAR  


Prof. Dr. BUDI WINARNO, MA dalam bukunya Pertarungan Negara VS Pasar, mengemukakan Agenda liberalisasi ekonomi yang didesak kekuatan kapital melalui agen-agen neoliberal seperti IMF, WORLD BANK, dan WTO, khususnya sejak krisis moneter Asia termasuk INDONESIA satu dasa warsa yang lalu telah membuat sebagian negara termasuk Indonesia semakin terpuruk. Melalui Structural Adjustment Program (SAP) IMF, negara-negara tersebut telah kehilangan otoritasnya dan dipaksa terhadap mekanisme pasar bebas.
Perlu dilakukan dan dimengerti bahwa sesungguhnya, apa yang dilakukan IMF, WORLD BANK dan WTO, wajib dilakukan mengingat pemandangan dari kaca mata Prof.Dr.Budi Winarno,MA. Dari kacamata akademisi terkait analisis dan teori yang sedang stagnasi, disintegrasi intelektual selama satu generasi akibat ulah sejarah G.30.S.PKI.
Yang kejelasan sejarah KUDETA TAK PERNAH DIUNGKAP terkait biang harta, harti, tahta mahkota dan singgasana yang ternyata kekuasaan tidak seperti yang mereka kira ketika bertaburan tabib-tabib PEMILU yaitu Partai yang justru lebih mengkerdilkan bangsanya sendiri dari cara-cara kode etik politik yang dipertontonkan di media TV.
Maka IMF, WORLD BANK adalah bagian infrastruktur untuk mengontrol seluruh Negara yang telah menggunakan Licensee Cetak Standar Sah  Bayar Mata Uang Dunia, dan mengawal sebuah kedaulatan negara, dari Extrimis Koruptor,”MALING”, tak bernyali.
Namun ditengah gencarnya serangan pasar dalam meminggirkan Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia, dan India, yang mampu keluar dari krisis, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru yang disegani. Itu semua kepiawaian mereka mampu memainkan peran kunci          (Key Player) dalam ekonomi dan politik global, sekaligus bisa menjaga kedaulatan Nasional dalam pengertian melindungi integritas Negara dan Bangsa dalam semua aspek kehidupannya dari intervensi kekuatan-kekuatan pasar. Itulah ilustrasi tidak seperti kenampakannya sesungguhnya persoalan ESENSIAL Internasional dalam negeri Indonesia. Bahwa pemindahan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya yang dimaksud adalah bukan Managemen Issu G.30.S.PKI’65 dengan dalih SURAT PERINTAH 11 MARET 1966 sebagai dasar legalitas kepemimpinan Era ORBA-REFORMASI yang tidak pernah memiliki bukti, melainkan hasilnya pembantaian umat manusia Diktator Indonesia yang menduduki Rangking teratas dari 15 Sang Pembantai dan Top Ten Koruptor, World Bank.
Kemenangan mereka atas pasar, sekaligus mematahkan teory Liberalisme yang digagas era 1970-an, bahwa intervensi negara akan membuat mekanisme pasar tidak berjalan efektif. Dengan belajar dari pengalaman The Asian Miracle, diharapkan dan sejalan pemikiran penulis buku dari sisi akademisi untuk menemukan formula yang tepat sasaran mengetuk hati para pemimpin yang tidak hanya peduli dengan partainya Tetapi pemimpin rakyat yang mengedepankan aplikasi sila ke V Pancasila dengan sifat kenegarawanannya yang akan mampu membawa Indonesia menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera, karena bagaimanapun juga pertarungan ini harus dimenangkan oleh Pemilik Negara.
Maka ADIL PARAMATRA, bisa kau genggam keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan The Big Five Continent sebagai bukti pemikiran-pemikiran yang dituangkan dan diaplikasikan kedalam ranah hukum masyarakat yang memiliki Jatidiri, kesatria dan spiritualis tertinggi Fesselio Liuzes Orfillize (F.L.O) - NEO IMMAM MAHDI, hasil dari penjabaran disintegrasi ahklak manusia, dengan nafsu serakah yang harus tamat riwayatnya penjajahan oleh bangsaku sendiri.
Prof,Dr,Ahli Tatanegara manapun juga, tanpa memiliki daya Intelijensia dan Intelijen sulit untuk memahami, sesungguhnya bahwa banyak pejabat maupun mantan pejabat Negeri ini termasuk sebagai pelaku maupun saksi atas adanya sejarah lintas alam pencarian Warehouse 77, Cakra 55-G7, dan persoalan diseputar AKUT Bank Indonesia, menjadikan nanah dan momok pemerintah RI seolah seperti isu isu DI TV-TV.

B. PENYELAMAT DUNIA AMANAT TUNGGAL


JAVA SINGLETON - NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
Pastikan jauh dari system kemunafikan dan Political Will agenda-agenda historical legal back ground yang dikelabukan oleh sebuah konspirasi besar segolongan rakyat Indonesia, penjajahan yang meski dihapuskan dibumi pertiwi ini meliputi 3 pokok penjajahan:
1.   Penjajahan Kebudayaan, hasil konspirasi system filsafat agama
perdagangan gujarat di Indonesia. Hal ini, menjadi terlupakannya “The Spirite of Place” system tata kelola Negara dan system tata
kelola diri (Manusia), dengan mengadopsi system peradaban konspirasi rakyat dari tanah pasir pedagang gujarat, yang hampir memusnahkan budaya dari Proklamasi 17–8-1945 Nasional ke Aklamasi 16-8-2011 Internasional Java - Singleton bahkan memaksakan sebuah paham kedalam system Negara melalui baju agama.
 2. Penjajahan Kolonialisme, hasil konspirasi feodal dalam membangun                                                                       
     K.A.R. Negara falsafah filsafat Pancasila dan peranannya dalam   
     membangun infrastruktur dunia paska perang Dunia ke II.

 3. Penjajahan oleh bangsa sendiri, konspirasi kepentingan kelompok
     yang bersembunyi dibalik falsafah filsafat Negara Pancasila & UUD  
     1945.

Hal ini sebagai klimaks kitab Bharata Yudha, melalui peragaan sejarah G.30.S.PKI-1965, sebagai review yang paling mudah untuk melihat terperosoknya sejarah Republik Indonesia, yang menjalar ke Asia-Pasifik, Eropa dan menjadikan Krisis Global.
Tiga pokok persoalan diatas sesuai peragaan perjanjian sejarah dunia yang dimulai dari asal-usul Perjanjian NKRI, asal-usul Perjanjian Antar Umat Beragama di Dunia dan asal-usul Perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi.
                                     

C. JAWABAN DAN TANTANGAN DUNIA


Seluruh persoalan GLOBAL PROBLEM, jelas memiliki pembuka dan penutup Kunci dan Gembok, dimana mengatur seluruh Association System Kehidupan Umat Manusia di Dunia.
Tak ada cara lain:
ONE CURRENCY
Hal ini  di sampaikan, kepada para perwakilan 12 Istaini Agung Ngesti Tunggal, yang telah mengembalikan Arship Historical Legal Back Ground, 12 Portal Dunia, Final Report ASBLP-0333902-2010 bagian Research Java Script, dan juga Prof.Dr.Nyoman Dinar, Ahli Fiscal & Monetary Universitas Udayana-Bali, baru menyadari bahwa ada hal diluar system KEKUASAAN PEMERINTAH , system pendidikan formal, sesungguhnya ada peran utama terkait dengan seluruh association System-Secret Control Monetary Finance System, yang tidak bisa diterobos oleh siapapun Pemimpin Pemerintahan Suatu Negara tanpa sebuah legitimasi hukum dan bukti kepemilikan atas suatu Negara. Dalam hal ini Prof.Dr. Nyoman Dinar juga pengamat sebuah system amanah yang diciptakan menjadikan proyek khianat yang banyak menelan korban dari rakyat jelata bahkan sampai pemimpin pemerintah ini turut seperti berlomba dengan menggunakan kekuasaanya, maupun sisa-sisa kekuasaan setelah memerintah.
Fenomena sosial masyarakat Indonesia dan kaum eksekutif pekerja perbankan bukan barang baru, yang semuanya berdasar produk CODE, OBLIGATION, GOLD CERTIFICATE dll. Notabene produk UBS A.G. semua pihak turut memasuki wilayah ranah hukum Internasional di Indonesia, dimana seluruh kekuasaan Badan Induk Kunci dan Gembok Consortium Internationality SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) adalah Badan Induk Perwalian Perseorangan CROWN COUNCIL 13-DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL, Exhibitioner’s AB dan Obligationer’s AB Opskoop Central Buffer Stock Nationality seluruh Asset G.30.S.PKI.1965 sejak Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945.
Hal ini, mengingat bahwa :
 1. Asset syarat sahnya berdirinya suatu negara didunia dimulai dari 3 prasasty nama bangsa ASIA. AFRICA. EROPA dan AMERICA. AUSTRALIA sebagai The Big Five Continent menyangkut Tanah-Tanah Perjanjian Indonesia, Eigendom-Perponding dan Undernemeng (Pajak) meliputi :
 1.1. Asset Tanah- tanah Pertambangan.
 1.2. Asset Tanah- tanah Perkebunan.
 1.3. Asset Tanah- tanah Pertanian.
 1.4. Asset Tanah- tanah Perhubungan (Darat-Laut-Udara).
 2. Share: WTO & WHO. SDM. PMA & PMDN. Didalam negeri seluruh tanah-tanah ini dikelola oleh BUMN - PERSEROAN TERBATAS (PT), selaku pengelola. Pembayar Pajak, HGB-Hak Guna Bangunan, Hak Sewa sejak jaman kolonial dan nasionalisasi Company, telah terselesaikan sejak paska perang dunia ke II melalui perjanjian INDUK 25 NEGARA, Bernina Agreement No.27594, 1957 dengan diterbitkannya sertifikat 97 Sets, masing-masing senilai US$.97,000,000,000.00 yang digunakan oleh      45 Bank Sentral dan beberapa nama perorangan IR.SOEKARNO yang kesemuanya adalah Document Subtitusi meliputi Collective Agreement “ Green Hilton Memorial Building” Geneva 1963 sebagai Jaminan Cetak Standar Sah Bayar mata Uang Dunia melalui program Exhibits A dan B data C. Code A. 1903. Access Global Trends, in Investing Gold 65-2010 & 2012, mengingatkan Memorial & Imperial seputar persoalan Kudeta Asset atas pembantaian Caesar V - I.S.L.A.M di Altar UBS, dan persoalan diseputar AKUT Kepala Bank Indonesia, yang hingga kini menuntut pertanggung jawaban kepada Induk 25 Negara, selaku one personal pemegang otorita veto dunia F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, International Parent Organization melalui FINAL REPORT CERTIFICATION ASBLP 0333902 - 2010 meliputi::
 2.1. The International Committee of 300.
 2.2. The International Organic Agency.
 2.3. The United Nation Organization.
Maka ABSOLUTE, seluruh persoalan GLOBAL PROBLEM, diambil alih kembali sebagai bentuk wujud Konsolidasi Pertanggung Jawaban Dunia sesuai Otorita Veto F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, dalam membentuk kembali “KURS” Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia sesuai KEYNESS-LAW, WORLD BANK-LAW, COUNTERFEITING PARTY - COUNTERFEITING COMPTROLLER OF THE CURRENCY, Viena 1934 meliputi Guide Treaty Event UN-SWISSINDO (SWISS-INDONESIA).
3. System Pemerintah Global, yang tidak berjalan sejak 1965-2012, yang sesungguhnya PBB, dibawah otorita veto Crown Council 13-Dewan Ikatan Document of International, dan saat ini office day to day,              sebagai acara seremonial dibawah SECRETARY GENERAL - UNITED NATION ORGANIZATION, tidak bisa berjalan sesuai tujuan dalam menciptakan kehidupan bernegara yang berdaulat adil dan makmur secara Nasional dan Internasional.
 4. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) atau UNO - United Nation Organization yang didalamnya meliputi Specialis Agent, WORLD BANK –IMF - BRD, ICJ - CIJ, ICC, BIS, FED, sebagai bagian Final Report ASBLP-0333902-2010, untuk diketahui semua orang, bahwa KRISIS GLOBAL, terkait Licensee Cetak Standart Sah Bayar Dunia dibawah kepemilikan SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) Certificate Code 99.98 Seri 1-4 Asset Tatanan Dunia (1 of 1) dengan Total COLLATERAL EXHIBITS AB (Initial Volume:: 74.760.920.184 KGs). Hal ini F.L.O ADALAH JAWABAN DAN TANTANGAN DUNIA hukum Rob (Mujizat), hukum Sebab Musabab (Nasional-Internasional) atau ASSET SEMAR SUPER SEMMAR sebagai pemegang Otorita Tunggal Regulator Perjanjian Dunia Baru, kepada para pemimpin saat ini yang telah melupakan Rasa Keadilan khususnya Republik Indonesia, yang terus terungkap kebobrokan para politikus   bagaimana meraih, mencuri uang, diluar maupun didalan system perbankan yang seolah dianggap tak bertuan.
Ulasan ini, melihat dan merasakan bahkan SEJARAH AMANAH dinegeri ini, bahkan asset-asset Opskoop Central Buffer Stock Bationality-Ratu Mas Kencana Room sebagai jawaban dan tantangan dunia baru, dengan cara pandang internationality ORGANIZATION CERTIFICATE dan dimulai dari lokal HUMAN OBLIGATION PROJECTS sebagai konteks tatanan Konstelasi Vertikal dan Horizontal sebagai Jaminan Hidup Umat Sedunia sesuai Kesepahaman “Pengertian” sejak semula Exhibits AB.
  

D. HISTORIKAL  Of  JUSTICE


MAHKOTA MERCUSUAR DUNIA
ROYAL, K.681[01-4]
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
In The Present
THE WORLD PRESIDENT 
[The President Of The United Nation Organization]
PATENT LICENSEE AGREEMENT
,” ID HISTORY MICRO FILM CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET “,
OTORITA VETO EXHIBIT AB

BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA [LTTN-AAE.A2] SEMESTA ALAM
BADAN INDUK LEMBAGA TINGGI TERTINGGI BANGSA [LTTB-AAE.A2] SEMESTA ALAM

INTERNATIONAL C.L LEADERSHIP WORLD
B U I L D I N G
CONSORTIUM INTERNATIONALITY CENTRAL BANKS
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
WORLD BANK # BANK OF INDONESIA
G A N E F O
EXECUTIVE SUMMARY SHIPING 59 X DARI TAHUN 1960-1965 
ACCESS GLOBAL TRENDS IN INVESTING GOLD 65-2010
MANDATARIS NEGARA
PERTANGGUNG  JAWABAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
17-08-1945
PRESIDEN RI. KE I, PRESIDEN KE II & PRESIDEN-PRESIDEN DAN RAKYAT INDONESIA
THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300 THE INTERNATIONAL ORGANIC AGENCY-UNITED NATION ORGANIZATION
[ASBLP-0333902-2010]

Good INA: 117.113.112.ITJ
Consortium Union Bank Of Metal Switzerland
Registrant’s
Union Bank Of Switzerland-UBS AG
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
UNION BANK OF METAL SWITZERLAND
GREEN HILTON MEMORIAL BUILDING,
GENEVA 1963 & TAPAK SIRING BALI 1963
MANDATARIS NEGARA-INDUK 25 NEGARA
IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP
F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
DECLAIREE OF GLOBAL MILLENNIUM DEVELOPMENT
Executive Summary

PUTUSAN RATU ADIL IMAM MAHDI

DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
CERTIFICATE CODE 99.98 SERIES 01-4 ASSET
THE MASTER KING OF KING’S
CONSORTIUM INTERNATIONALITY
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT

PATENT LICENSEE AGREEMENT
[PERJANJIAN LICENSE PATENT]
DINAMIKA PERUBAHAN EKONOMI PANCASILA
SEMUA DUDUK DIDALAM WADAH BHINEKA TUNGGAL IKA
SESUAI PENGERTIAN DARI SEMULA

FINAL RULE LICENSING NO.IPO 300
Nama : MR. A1.SINO.AS.S”2”.IR. SUGIHARTONOTONEGORO, ST
ID-HISTORY : MICRO FILM CODE 99.98
CODE ; NONE/NN/NOW NAME/GG/ALFA OMEGA
Job title : Otorita VETO, BIG TOP ROYAL, K.681
- THE GREAT PRESIDENT UNO
: SPECIAL FEDERAL RESERVE BOARD, CODE SPIRITUAL WONDER BOY
: BERNINA CODE ORDER GENEVA ’63: GARUDA NANGKUTI
: RENNAISSANCE LOW COLUMBIA RIVER TETRA TECH WASHINGTON D.C. U.S.A
COURT : F . L . O-FESSELIO LIUZES ORFFILIZE
: K.H.K-WORLD CORPORATE & INSTITUTIONS
AUDITED ASSET: DECEMBER 01, 2008, CERTIFICATED SHARES SEPTEMBER 28, 2007
REFINISHING : 2012



SURAT PUTUSAN KETETAPAN EXHIBIT AB
Saya, berdasar F.L.O-POWER ATTORNEY OF ATTORNEY, Signatory Guarantee Medallion Program untuk dan atas nama Representative Negara-negara dan
rakyat induk 25 nagara, Swiss Banking System, Hukum Nasional dan Internasional sesuai hak kepemilikan INFRASTRUKTUR ASSOCIATION SYSTEM Penjamin Jaminan Penghasil Devisa Induk 25 Negara Bangsa [LTTB-LTTN] dan Umat sedunia Otorita Veto 12 ISTAINI AGUNG Ngesti Tunggal :
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
EXHIBITIONER’S A NN

I.      INDONESIA [ASSET DUNIA]
II.     CIREBON [PERHUBUNGAN DUNIA]
III.    SPANYOL [VERIFIKASI DUNIA]
IV.    PRANCIS [ARSIP DUNIA]
V.     LONDON [FORENSIK DUNIA]
VI.    CANADA [PENANDATANGANAN DUNIA]
VII.   DENHAG [LEMBAGA HUKUM DUNIA]
VIII. NEW YORK [SIRCULASI PEREDARAN MATA UANG DUNIA]
IX.    ACEH [PERDAGANGAN DUNIA]
X.     AUSTRALIA [BENDAHARA DUNIA]
XI.    SINGAPURA [PENJARA DUNIA]
XII.   YOGYAKARTA HADININGRAT [KEBIJAKAN DUNIA]

EXHIBITIONER’S B NN

I.   THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300
II.  THE INTERNATIONAL ORGNIC AGENCY
III. UNITED NATION ORGANIZATION
      CERTIFICATION ASBLP-0333902-2010

NN
Dengan ini menyatakan bertindak, bahwa sesungguhnya, Latar J.A.S Merah dalam satu kertas kosong, mempertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, dimulai dari asal-Usul NKRI bahwa, Saya pertanggung jawabkan dan menangung jawab atas tugas dan gerakMU, atas seluruh serial vision peragaan sejarah dari perjanjian ke perjanjian sesuai misi BUK. ISIM. STNA. AGRARIA NUSANTARA, sebagai hasil dari pada budi pekerti yang luhur atas perjanjian tiga prasasty 3 nama bangsa             [3 PERRPONDING DUNIA] sebagai nama samudra menjadi satu Laut Jawab. Untuk dan atas nama peristiwa kulminasi dinamika G.30.S.PKI, sesuai hakekat hukum Rob dan Sebab Musabab berdasar pertanggung jawaban MARKAS BESAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA bersama NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH - SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT - P1.PKC-NKRI               [SS CENTRAL COMMANDO 007] PENTAGON Bersama 7 Panglima Tinggi tertinggi kerajaan Langit dan Bumi, tongkat estafet RAJA SULAEMAN, RATU SHEBA Treaty Of Paris, Geni Cakra Buwana Perserikatan Bangsa-Bangsa , TDP. 4136/2341 SBB. Memorial dan Imperial selaku Lembaga Induk Pendiri Negara, Army dan Bank, sejarah kemerdekaan 17-8-1945 sebagai sejarah kemerdekaan dunia dan bangsa Indonesia sesuai kepemilikan Micro Film, Berdasar Perjanjian Bernina    No. 27594, Green Hilton Memorial Building Geneva 1963 dan Tapak Siring Bali 1927 & 1963 ATAS TERJADINYA cikal bakal tragedi maha tragis diwilayah NKRI dan tragedi maha tragis pembantaian dialtar UBS KELUARGA KAISAR V ISLAM maka mempertanggung jawabkan kepada induk 25 negara-negara dunia terkait code KLEWER, SAFETY, SERVER, WELCOME, THE WORLD.
UNTUK DAN ATAS NAMA :
1) PRESIDEN RI.I IR. SOEKARNO, PEMEGANG AMANAT
2) GUBERNUR BANK INDONESIA, SELAKU KETUA
3) MENTERI KEUANGAN, SELAKU KOORDINATOR
4) KSAU-KSAD-KSAL, SELAKU WAKIL-WAKIL
5) PENJAGA GUDANG 77 DAN CAKRA 55-NKRI
6) G7
7) CUSTODIAL REGISTRANT’S UNION BANK OF SWITZERLAND-UBS AG

DAN

1) PRESIDENT RI. II HM. SOEHARTO DAN PRESIDENT-PRESIDENT
    DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-2012
2) GUBERNUR BANK INDONESIA [1957-2012]
3) MENTERI KEUANGAN [1957-2012]
4) KSAU-KSAD-KSAL [1957-2012]

SERTA

1) PRESIDENT JHON F KENNEDY-USA
2) MR. H GROOB PRESIDENT DIRECTUR UBS

Disampaikan kepada seluruh mahluk, leluhur yang memiliki nama dan angka lahir, Nyawa Rasa, Nyawa Sejati dan Nyawa Raga, dan seluruh sukma yang di Muliakan ke dalam alam kelanggengan atas tiga perjanjian multi dimensi alam sandi 70 code Quran 2 halaman 30 7 ayat dan K.H.K-6 pasal hukum Ratu Adil Imam Mahdi bersama Pancasila dan UUD 1945: Alam Esa, Alam Persada dan Alam Semesta dalam tatanan konstelasi vertical dan horizontal kepada The International Committee Of 300    The International Organic Agency-United Nation Organization, dan kepada seluruh keluarga besar Kerajaan Rakyat Indonesia Raya Exhibit A dan B, dan kepada sejarah Adam – Hawa, Prabu Bonokeling asal-usul King Of King’s Kutub Utara – Selatan, Pangeran Westerling dan Pangeran Jawab, Semmar Super Semmar RAC CO2A16, Maha Kuwasa Panata Baca Djagad Araya Dalang Anyata, UNTUK DIHATUR HADAPKAN kepada New Era Millennium Indonesia Mercusuar Dunia, perjanjian TRAH II awal-akhir code Alfa Omega.
Sebagai pertanggung jawaban Pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, Pasal 32 dan Pasal 33 Ayat 3 selaku Payung Agung Dunia, sesuai 5 Sila tatanan 5 benua AAE-A2 : Asia-Africa-Eropa-America dan Australia, maka NEGARA-NEGARA didalamNya berhak menerima kembali KUOTA DUNIA BARU Jaminan Biaya hidup Hak Asasi Mahluk Alam Semesta dan Manusia khususnya perubahan hidup bangsa untuk bangsa-bangsa kristalisasi nilai-nilai luhur untuk mengerti ketetapan implementasi modernisasi hukum firman Tuhan YME yaitu BATAL HARAM dalam Wahyu Nusantara Tritunggal Mulia Jaya Sampoerna ke dalam,” Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia “, dalam jaminan ,”Acceptable Collateral For The Treasury Tax and Loan Program [31 CFR PART 203] dalam membentuk nilai-nilai luhur sebagai alat bayar yang SAH dalam penggunaanya dan peredarannya beserta asal-usulNya.
Putusan ini SAH DAN LEGAL, Crown Council 13 - dewan Ikatan Document of Internasional, sebagai putusan Investment Regulations, Corporate & Institutions P.A.S “UNION CERTIFICATE” sesuai Patent Licensee Agreement, Investing Gold 65-2010, 11 Maret 2011 sebagai SURAT PERINTAH SEMAR SUPER SEMAMAR, SUPER LINK & SUPER HOOD untuk didistribusikan ke seluruh institusi terkait Otorita Release Unlimited kepada US GOV’T Agencies dan kepada kontraktor-kontraktor mereka. Direferensikan kepada Army Electronich Research. Atas pemutihan pembayaran hutang-hutang Negara-negara didunia dan pemberian kuota baru khususnya negara-negara terkait perjanjian Bernina Agreement   No. 27594, berkewajiban mengirimkan kembali seluruh jenis peralatan New Army ke Indonesia, dan penarikan embargo militer dari pemerintah RI. Atas sikap kerjasamanya dalam penyelesaian ini. 
Kepada seluruh perusahaan Otomotif yang terkait akomodasi dibawah subsidi UBS AG, CREDIT SUISSE, atau dibawah bank-bank centrals untuk mengirimkan seluruh perbekalan Mercusuar Dunia, Global Millennium Developments.
SINGELTON

E. MSPTD-MULTI SUPER POWER TRUSTY DINASTY


A. TJAKRA 55

Penjaga Gudang dari 4 angkatan TNI dan POLRI berpangkat Letnan Kolonel ke bawah sebanyak 55 orang penjaga untuk 45 Gudang Rahasia di Indonesia.

B. PENGELOLA DITUNJUK

1. Gubernur Bank Indonesia
2. Menteri Keuangan Indonesia 
3. Selaku Ketua Koordinator dan Sekretaris koordinator, dimana jabatan
    Wakil Ketuanya dijabat oleh ke 4 Kepala Staff Angkatan TNI dan  
    POLRI.

C. TRAGEDI MAHA TRAGIS 1965

Sebelum dilaksanakan TATANAN PENGGUNAAN ASSET-ASSET ini Terjadilah pemindahan kekuasaan [CUP DE’ETA] dan penangkapan kepada KSAU TNI-AU dan beberapa lainnya ditangkap dan dituduh terlibat dengan peristiwa G. 30. S.PKI, 1965 [ Pembunuhan Dewan Jendral /7 Pahlawan Revolusi ], dan hingga kini mereka tidak bisa untuk  menggunakan.


Catatan:
Asset-asset / Harta Rampasan Perang, dan Ampera inilah cikal bakal runtuhnya tatanan NKRI, Asia Pasifik, dan krisis Global [ pasca perang dingin dan perang bintang ].

 







F. PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ASSET-ASSET


Tahun 1957-1965
1. Upah Penjaga.
Asset-asset tersebut digunakan untuk membayar Upah/Gaji dari Para Pemegang, Amanah dan Penjaga Gudang 77, selama 10 Tahun masing-masing antara sebesar US$. 5.000.000,- sampai US$. 6.000.000,        Per orang yang dibayar melalui Rekening/Account mereka baik yang berada di BANK INDONESIA [BI] maupun di bank-bank pemerintah lainnya pada saat itu BNI 1946, BRI.

2. Biaya-Biaya Pembangunan.

2.1. Hotel Indonesia.
2.2. Gelora Senayan Bungkarno.
2.3. Pesta Ganefo.
2.4. Tugu Monas [40 Kgs-Emas]
 
       Lambang Pinjaman 40 Bank di 25 Negara, berdasar perjanjian
       Bernina No. 27594.
2.5. Jembatan Semanggi.
2.6. Jembatan Ampera Palembang.
2.7. Hotel Samudra Beach Bali.
2.8. Hotel Samudra Beach Pelabuhan Ratu.
2.9. Galangan Kapal Surabaya.
2.10. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2.11. Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
2.12. Pelabuhan Belawan Medan.
2.13. Pelabuhan Makasar Sulawasi Selatan.
2.14. Pelabuhan Martapura Kalimantan.
2.15. Pembangunan beberapa Kantor-Kantor, Perumahan Sederhana
        Angkatan Perang Republik Indonesia [APRI] sekarang TNI-POLRI.
2.16. Pembangunan/Renovasi Departement-Departement milik  
        Pemerintah [peninggalan Belanda dan Jepang].
2.17. Pembelian beberapa Unit Pesawat Garuda, beberapa unit Kapal PT.
        PELNI, beberapa unit Kapal Perang TNI/AL, beberapa unit Pesawat
        Tempur untuk TNI-AU, biaya perbaikan Jaringan Kereta Api.
2.18. Percetakan dan Peredaran Mata Uang Rupiah Kertas sebelum dan
        sesudah Kasus SANERING [Nilai Rata-Rata Uang Rp. 1000,-        
        menjadi Rp. 1,-.
2.19. Biaya penambahan Modal Bank BNI 1946.
2.20. Biaya untuk memadamkam pemberontakan di Tanah Air [PRRI,
        Permesta, DI/TII], biaya perang untuk menggempur [Ganyang]  
        Malaysia, biaya Pembebasan Irian Jaya [Tri Kora], DLL.
2.21. 2012


3. Belum Dimanfaatkan

3.2. Sebagian sisa lainnya Rekening Account Pemegang Amanah-Amanat, maupun penjaga Gudang 77 yang masih disimpan pada bank - bank         di Indonesia seperti contoh lampiran F.1, sedang 54 Rekening/Account-Account di Union Bank Of Switzerland-UBS AG, Maupun di 40 Bank-bank di 25 Negara berdasarkan Perjanjian Bernina No. 27594 telah dibekukan/blokir oleh Mr. Danarasa dari semenjak 1967 sampai tahun 2001 yang lalu akibat Peristiwa Pemindahan Kekuasaan pada Tahun 1967.

G. PERMASALAHAN ASSET-ASSET SESUDAH 1967

1. Permasalahan Asset Luar Negeri


Akibat Pemindahan kekuasaan [Cup De’Eta] 1967 untuk menyelamatkan Harta/Asset yang telah tertata rapih-repeh dibawah Perintah Rahasia     IR. SOEKARNO melalui beberapa Kurirnya antara lain:

1. [Alm]. Letkol TNI-AD Mangil.
2. [Alm]. Letkol Pol. Dalimin.
3. Tuan X, [masih hidup, juru masak Istana Bogor].
4. Ratna Sari Dewi [masih hidup-istri Bung karno].
5. Beberapa Dokter Ahli dari China yang mengobati Ir. Soekarno sebelum
    beliau mangkat 1970 [2 orang masih hidup dipropinsi Senchen dan
    Propinsi Kun Ming di RRC.

Maka seluruh pemegang amanat, Penjaga Gudang 77 dan Penjaga Gudang Cakra 55 diperintahkan harus melarikan diri dan mengganti seluruh identitas meninggalkan tempat tinggal/pos-posnya masing-masing, dan menyelamatkan Kunci-Kunci dan Peta-Peta dan sambil menunggu perintah lebih lanjut:

Saat peristiwa tersebut terjadi, Mr.Muchamad Danarasa masih di Luxemburg [Sechweizeriche Bank Gesselschaft] dengan beberapa Staff mabes TNI-AU dan Mr. Hanafi, Duta Besar RI. Untuk Perancis [masih hidup tinggal di Paris] menyelesaikan Perjanjian Bernina No. 27594 [Chely Soekarno] Agreement] tentang KONPENSASI PEMBAYARAN HUTANG Pemerintah Inggris dengan beberapa unit Pesawat Tempur
dan Kapal Perang bagi kepentingan Pemerintah RI. Pada saat itu dan tertunda hingga saat ini, termasuk seluruh Perjanjian Bernina No. 27594 lainnya. Kepada Mr. Brond Ternath, Mr. Martin Van Gough telah diperintahkan membekukan/memblokir seluruh Rekening/Account pemegang Amanah, yang berada di Union Bank Of Switzerland-UBS AG dan yang berada di 40 Bank-bank berdasarkan perjanjian Bernina        No. 27594. Sebagaimana tersebut diatas, oleh KARENA 7 [Tujuh] orang Pahlawan Revolusi yang dibunuh dalam tragedy Maha tragis G.30.S.PKI pada tahun 1965, termasuk orang-orang yang ditunjuk sebagai Pemegang Mandat atau Kuasa dari Ir. Soekarno atas Surat/Document Obligasi Asli UBS AG, senilai US$. 10 BILLION, US$. 27 BILLION dan    US$. 97 BILLION [97 PCS/Rangkap] untuk Persiapan Pembangunan Peralatan militer pada saat itu.

2. Permasalahan Aseet Dalam Negeri

Mengenai barang-barang Jaminan yang telah dijaga oleh 85 orang Penjaga Gudang 77 [beberapa masih hidup] dan koordinator Gudang 77, Mr. Danarasa dan Ms. Fatimah tangkap setelah [Gubernur Bank Indonesia ditangkap 1967], sebelum Upah/gaji mereka dicairkan oleh para pemegang amanah diwilayahnya masing-masing kecuali [tertera dalam lampiran diatas].

H. JATUH TEMPO


Tahun 1967-1997???????????????? 2012#

Penyelesaian dari sejak 1967-1997 yang lalu, apabila Barang-barang Jaminan tersebut akan diambil oleh 25 Negara yang bersangkutan, maka Pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77 agar dapat menerima Gaji/Upah masing-masing, harus mempunyai Jaminan dari Pemerintah RI, menyangkut pengiriman dari barang-barang tersebut, ataupun menyangkut pengiriman [ Transfer] Uang-Uang yang akan dimasukan ke Bank-Bank di Indonesia agar tidak diblokir dan disita oleh Bank Indonesia [BI] dan PPATF [Pusat Teroris] mengingat jumlah nilai yang sangat besar saat ini.

Mengingat Pemegang Amanah dan Penjaga Gudang 77 tidak dikenal para pejabat bank-bank yang ada saat ini di Indonesia, [tidak termasuk dalam 200 pembayar Pajak terbesar, sudah sangat tua-tua tidak memiliki penghasilan lebih dari 32 tahun], dilain Pihak Asal-Usul dana tidak bisa dijelaskan dengan
Transparan dan Terbuka kepada Pihak-Pihak manapun [terkecuali kepada Presiden] yang mungkin telah akan menimbulkan persoalan baru dilingkungan dan Rakyat, DPR/MPR maupun Pihak-Pihak atau Oknum-Oknum, seperti Kasus Bank Duta tgl. 31 Agustus 1987 yang akan dijelaskan pada Point I.2 

I. ASSET DAN DAMPAKNYA BAGI PEMERINTAH RI


Satu Persoalan Asset dan Dampaknya Bagi Pemerintah RI.

1. ZAMAN PRESIDEN RI. I-IR. SOEKARNO

Pada zaman ini ketentuan untuk meminta Jaminan asset tersebut tidak diperlukan, oleh karena seluruh Pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77, selain dan ditunjuk sebagai anggota Dewan Republik Indonesia, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan
.


2. ZAMAN PRESIDEN RI.II-SOEHARTO

Pada Zaman rezim ORBA, SESUDAH Pemerintahan RI.I Ir. Soekarno keberadaan Dewan Republik Indonesia tersebut dihapus dan diganti DPA-Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia [tanpa melibatkan lagi seluruh pemegang Amanat dan Penjaga Gudang 77 selaku anggotanya] oleh karena mereka tersebut bukan dianggap lagi sebagai Pemegang Cadangan Asset-Asset Negara, tetapi sebagai WNI biasa yang harus dimusnahkan di Indonesia [termasuk keturunannya], agar seluruh asset-asset/Harta tersebut harus dapat dikuasai secara TIDAK BENAR, [jika dirangkul mestinya bisa bersama-sama membantu Negara] seperti yang telah direncanakan oleh Ir. Soekarno, pada saat pengangkatan Sumpah dan Penunjukan sebanyak 45 Orang Pemegang amanat Pecahan/Subtitusi seperti tersebut diatas untuk membangun 27 Propinsi lama di Indonesia sesuai wilayah dan penunjukannya masing-masing.



3.   Permasalahan Asset dan Dampaknya bagi Pemerintah RI

Contoh Preseden:
Pada tgl. 31 AGUSTUS 1987 Dari Zakiah Yamani [SEKJEND. OPEC] dan bendahara OKI-masih hidup berdomisili di Abu Dhabi] berdasar perintah ALM. Mr. Kol. TNI AD [Purn] Haji Ahmad Makmur Ridwan alias Mr. Garuda 19 telah dikirim Uang dari  BANK CENTRAL OF KUWAIT  ke Bank Duta  800 Juta daro yang direncanakan US$. 5 Milyar hasil dari bunga-bunga Pinjaman Jaminan Bernina No. 27594, yang masih disimpan sejak 1960 atas nama [alm] Garuda 19. Atas nama Mr. H tersebut disita Pemerintah RI [kasus Bank Duta Jakarta/Dicky Iskandar Dinata] meski Document tersebut dibuat dalam bentuk Surat Hibah Zakat dari Negara-Negara OKI [Organisasi Konferensi Negara-Negara Islam Sedunia] untuk seluruh Umat Islam saat ini. Mr. H [dimasukan dalam daftar DPO] dan dituduh akan mendirikan Negara Islam Indonesia [NII] dan tidak ada hubungannya dengan Mr. Kartosuwiryo /Mr. Garuda 51 [DI/TII- 1957 telah diputihkan oleh Pemerintah RI sejak 1961. Berdasar 19 SET Document yang diterbitkan Union Bank Of Switzerland-UBS AG tgl. 6 Agustus 1966  membuktikan tuduhan itu adalah tidak benar.

Akibat masalah Bank Duta Jakarta, sejak saat itu Pemerintah RI. Dikenakan EMBARGO senjata oleh Pemerintah Amerika Serikat, oleh karena Pembelian Pesawat tempur seri F milik TNI-AU karena uang yang digunakan sebagian besar dari uang yang DISITA pada Bank Duta Jakarta, atas Laporan Zakiah Yamani kepada pihak CIA-FBI dan FED-USA, sebagai akibat uang sitaan tersebut tidak dikembalikan kepada Bank Central of Kuwait meski tahun 1995 Pemerintah Indonesia Menandatangani Surat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Freeport Irian Jaya [25 Tahun] sampai 2015 dalam komposisi Saham 15%???????????, namun Embargo senjata tetap berlaku hingga saat ini!

4. PROJULEN/PRO-FORMAT-SURAT DOCUMENT DUPLIKAT

Seluruh Surat/Dokumen Duplikat yang telah dicetak seperti tersebut diatas juga telah beredar didalam negeri dan diluar negeri [Original/Documen B] milik 36 orang Pemegang amanat yang tertangkap tgl 11 maret 1966,” YANG DIREKAYASA “, dengan tuduhan sadis Pemberontakan G. 30. S. PKI tahun 1965 seperti:
Subandrio [eks. Menteri Keuangan], Tengku Yusuf Muda dalam [eks. Gubernur Bank Indonesia], Oemar Dhani [eks. KSAU TNI-AU],
Datuk Muchamad Isa [eks. Deputi Menteri Perdagangan], Chairul Fatulloh [eks. Anggota Pasukan Brigade Ronggolawe-JATENG/JATIM, meninggal dalam tahanan Pulau Buru 1995]. Intervansi Pemerintah RI ke Timor Timur 1974 [memburu Pemegang Amanat, Penjaga Gudang 77, Cakra 55, dan puluhan orang eks. Anggota cakra Birawa yang menyelamatkan diri ke Timor Timur]. Penembakan Misterius/Petrus [memburu Pemegang Amanat/Penjaga Gudang 77-mempunyai tattoo/Body Code ditubuhnya masing-masing]. Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi Jawa Timur [memburu Mr. KH. Jawahir/Mr. Kertapati] di Alas Purwo. Isu pendirian Negara Islam Indonesia yang baru berakhir pertengahan 1998.
Surat Dokumen inilah yang sering merugikan banyak orang dan masyarakat Indonesia, sebagai mana data terakhir Pemerintah Swiss per-Oktober 2004, bahwa sebanyak 198 Orang WNI, masih ditahan dinegara Switzerland belum termasuk yang disebut Hilang dan Tertangkap serta dibebaskan dengan membayar Denda Jutaan Dollar Amerika, AKIBAT berusaha mencairkan Asset-aset/Harta-harta tanpa diketahui dan disetujui oleh para pemilik yang sebenarnya.

GENERAL FEDERAL RESERVE BOND 1934 Surat Dokument ini meliputi daftar Inventory List.

GREEN MEMORIAL BUILDING GENEVA 1963 Surat Dokument ini sebagai bagian tak perpisahkan dari serial vision perjanjian-perjanjian dunia diatas sebagai Collective Agreement:

1) Reprensentatives Nations and peoples IR. SOEKARNO dan
    Jhon F. Kennedy.
2) Representatives Swiss Banking Institutions.
3) Law and Lawyer.
4) Para Pemegang Asset Subtitusi Geneva:
    A. 1. SOEKARNO.
    B. 2. SUWARNO.
    C. 3. SARINAH.

13 SUBTITUSI
TAPAK SIRING BALI 1963
TAHUN 1964???
G.30.S.PKI 1965-2011





BANK INDONESIA

Dengan menggunakan Dokument-dokument milik 36 Orang [dokumen B] hasil rampasan inilah Bank Indonesia [BI] pada awal tahun 1995 [Sudrajad DJiwandono], telah mencetak dan mengedarkan Mata Uang Rupiah Pecahan Rp.20.000,- Rp. 50.000,- [Gambar Soeharto Tersenyum], Hasil Cetakan PT. PERURI, dan PT. PURA X di Kudus serta mata uang kertas Pecahan Rp.100.000,- Hasil cetakan Australia seperti contoh beredar sebesar Rp.5.000 TRILLIUN atau sama dengan US$. 2.008 BILLION [Dua ribu delapan milyar Dollar-USA pada saat itu kurs           US $.1/Rp.2.400,-] atau dengan Arti kata lain, pada saat uang sebesar Rp. 5.965,-TRILLIUN tersebut dicetak, Pemerintah RI, mestinya memiliki Jaminan [Collateral] Asset-asset dalam bentuk Emas-emas atau Platinum-platinum sebanyak 2. 700.000.000 Kgs Emas/Platinum [Dua Milyar Tujuh Ratus juta kilo Gram Mas/Platinum] atau senilai 6.500 TRILLIUN Rupiah sebagai Jaminan untuk Peredarannya dari Surat/Dokumen pada [lampiran 26] yang mengakibatkan masalah Krisis Ekonomi dari nilai Tukar          Rp. 2.400,-/US$.1,- [SEBELUM DICETAK] sampai dengan sebesar               Rp. 16.000,-/US$.1,- [SESUDAH DICETAK] dan tidak pernah turun.
 
Intinya pelanggaran sesuai Keyness Law dan Patent Licensee Agreement,” Dewan Ikatan Document Of International Certificate “, [Jaminan Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia] sebagai Badan Induk KUNCI dan GEMBOK dibawah kekuasaan Ratu Adil Imam Mahdi, Consortium Internationality-SWISSINDO.

Apabila seluruh cetakan ini tidak dikembalikan sesuai Prosedural
–Constitutiona - Diplomatic, Exhibitioner’s A dan B, SWISSINDO [Top Secret, ID HISTORY OWNERSHIP sejak 17-7-1945] selaku pemilik Collateral & Cash Collateral/IDI Consortium Internationality/Property Deeds Corporate & Institutions [Manual System] yang bertugas Menciptakan System Kembali [INSTALL-LARGEST PAYMENT PROCESSOR & TRANSFER MONEY SYSTEM] sebagai Surat Mandataris Dunia & Penyambung Lidah Rakyat merupakan alat bukti tak terbantahkan Untuk menerbitkan kembali SURAT BERHARGA BANK [SBB], maka tidak seorangpun dan Lembaga manapun mampu membela atas telah terjadinya pencetakan DILUAR tanggung jawab selain bukti atas Kepemilikan Micro Film.

J. PERATURAN DAN KETENTUAN MENGENAI PEREDARAN  MATA UANG

FATF - GAFI Recommendations IX, Financial Action Task Force selaku pihak yang bertugas mengawasi seluruh peredaran mata uang Negara-negara diseluruh dunia, APABILA Bank-Bank Central diseluruh Dunia akan mengedarkan mata uang dinegaranya hanya diijinkan maksimum dalam peredaranya 70% dari total asset yang ada dinegaranya masing-masing baik Jaminan [Collateral] yang dimiliki atau sewa dianggap 100%. Diluar ketentuan ini [konvensi sedunia 1991 di Geneva switzerland] maka secara Hukum Perbankan Internasional, Negara yang telah melanggar ketentuan ini telah melakukan PENCUCIAN UANG, dan pelanggaran Peraturan Money Loundry.
Negara-negara yang telah melakukan pelanggaran ini nilai Tukar Mata Uangnya akan menjadi sangat lemah [INFLASI], terutama terhadap US Dollar. Sejak 1995 – 2011, kecuali mata uang tersebut diselesaikan dengan cara:

1. Mata Uangnya ditarik dari Peredaran dan wajib dimusnahkan dan
    Publikasi.
2. Diganti dalam bentuk baru Cetak Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia-
    Money World, ESTWO [N$2] Oleh Otorita VETO Owner Central Banks
    Bullion Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A.
3. Diberikan Jaminan-Jaminan Tambahan Oleh Otorita Veto. 
4. Pengganti [Maksimum 30%] untuk yang cacat [Rusak, Robek dll.
    Dilaporkan ke FATF sesuai aturan ketetapan] sesuai kebijakan Otorita
    VETO.

K. CONSORTIUM CENTRAL BANKS                                      TATA CARA PELAKSANAAN PEREDARAN MATA UANG DENGAN MEMAKAI JAMINAN-COLLATERAL


Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh Bank-Bank Central diseluruh Dunia untuk mengedarkan uang-uang tersebut dengan memakai Jaminan-Jaminan dalam bentuk Emas/Platinum, dibawah kekuasaan Otorita Tunggal Power Attorney of Attorney [Signatory Guarantee Medallion Program] Patent Licensse Swissindo Agreement selaku Owner Central Banks oleh Bullion Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A Data C. Code A. 1903, dan kepemilikan SWISSINDO Warehouse 77, cakra 55 dan G7 dan Investor Negara-Negara dan Investor IPO adalah sebagai berikut:

PEMEGANG DOKUMENT DAN PEMILIK BANK, PEMEGANG SEKALIGUS PEMILIK BANK.

I. PEMEGANG SEKALIGUS PEMILIK BANK [CORPORATE & INSTITUTIONS]

Otorita Veto Adalah mutlak, selaku K.H.K Fesselio Liuzes Orffilize,” Corporate & Institutions “. Berfungsi untuk menciptakan System kembali pada saat sebuah generasi baru lahir, dan pembawa tatanan hukum mutlak Exhibit A dan B dalam tatanan konstelasi Vertical dan Horizontal, Official Stamp, SEAL atau Medallion sebagai bukti kepemilikan Asset-Asset dari Generasi ke Generasi adalah Patent Licensee Agreement latar belakang asal-usul asset dalam perjalanan perjanjian sejarah dunia bersifat sangat Rahasia dimulai dari ASAL-USUL NKRI-17-8-1945,     ASAL-USUL PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA DIDUNIA DAN ASAL-USUL PERJANJIAN KERAJAAN LANGIT DAN BUMI, sesuai no. BUK, ISIM, STNA, AGRARIA NUSANTARA sesuai Certificate Code 99.98, Seri-MPI 01-4 Asset ,” Accep Table Collateral For The Treasury Tax and Loan [TT & L] Program [31 CFR PART 203] “, dibawah ini:

1) SEAL/Logo Bintang-Padi Kapas [ID President Dunia-UNO/Kaisar Besar]
    Garuda Indonesia Nangkuti The King Raja Wali Sakti is Born, code
    order Geneva 1963. Registered Mata Uang & Collateral DEWAN IKATAN
    DOCUMENT OF INTERNATIONAL. Registered Sealed Registered Mata
    Uang & Collateral No. series 01-4 asset. Licensee Patent SWISSINDO
    Agreement Otorita Nilai Mata Uang Baru.

2) UNION BANK OF METAL SWITZERLAND [GUDANG 77 & CAKRA 55-G7]
    Registered Sealed Securrer Mata Uang & Collateral Nilai Mata Uang   
    Baru: ESTWO (N$2/US$.225).

3) BANK INDONESIA-NKRI-TNI/ABRI. Sesuai Pendirian Bank dengan      
    UU No. 11 Th. 1953 L.N. No40 Th. 1953, Registered  Sealed Securrer  
    Mata Uang & Collateral Nilai Mata Uang Baru: ESTWO (N$2/US$.225).

Top Secret, Bersifat sangat rahasia, Tersirat dan Tersurat Pembawa Wahyu Mata Uang Dunia, disertai Valid Video Swissindo Warehouse -  UBS AG. Representative Negara-Negara dan Rakyatnya Induk Pendiri    25 Negara [Bernina Agreement No. 27594] dan UNO. International       C.L Leadership World Building Union Bank Of Switzerland-UBS AG – WORLD BANK – BANK INDONESIA, [Comprises Grant, Collateral, Board Of Governors, Board of Directors-Corporate & Institutions/Authority Veto] adalah individual Interprested. Pemilik ini secara alamiah penerima laporan Pertanggung Jawaban Infrastruktur corporate dan institusi-institusi Dunia dalam bentuk seluruh Otorita VETO Dewan Ikatan Document Of Internasional Certificate Code 99.98 Tiga Kunci UBS, INSTRUCTIONS-DISCLAIMERS-PROTECTIONS ,” comprises ”, Registrasi -Registered Association System Website [ The International Committee of 300 - The International Organic Agency-United Nation Organization ] ASBLP-0333902-2010, MELIPUTI 12 Portal Dunia: 
Unlimited Power Attorney Of Attorney BADAN INDUK KUNCI DAN GEMBOK seluruh Putusan-Putusan Eksekusi Dunia, untuk melaksanakan amanat Perjanjian Sejarah Peragaan Dunia Baru Exhibit AB.

II. PEMEGANG DOKUMEN DAN PIHAK BANK INDONESIA

Contoh: Antara Pemegang Dokumen dan pihak Bank Indonesia
1)   Surat Letter of Inten [LOI] dari Bank Indonesia [BI] yang ditujukan kepada Programmer.
2)   Surat Persatuan [IKATAN] dari pemegang Dokumen [Dewan Ikatan
     Document Of International] yang ditujukan kepada Bank Indonesia
    [BI].
3) Surat Perjanjian Sewa menyewa Collateral [Asset-Aset] antara
    Programer dengan Gubernur Bank Indonesia [BI] dalam jangka
    waktu 10 Tahun.
4) Surat Persetujuan Block Of Asset selama 10 tahun dari Union Bank
    Of Switzerland-UBS AG atas nama Programer yang ditujukan
    kepada Bank Indonesia [BI].
5) Surat Jaminan/Garansi dari Bank Indonesia, Termasuk Surat
    Persetujuan Assuransi mengenai Jaminan/Garansi tersebut.
6) Surat Perjanjian Kontrak Percetakan Uang antara Gubernur Bank
    Indonesia [BI] yang akan disimpan Custodial Bank Indonesia [BI]
    selama 10 tahun.
7) Surat persetujuan dari Mr. Muchamad Danarasa, selaku
    Penjamin/Gurantor atau selaku Controller of the Currency mengenai
    Perjanjian antara Programer dengan Bank Indonesia [BI] tersebut.
8) Surat Pernyataan dari Bank Indonesia [BI] yang isinya terdiri dari:   
    1 [satu] Nomor Rekening/Account Khusus yang ditunjuk sebagai
    Pengontrolan Peredaran dari Uang tersebut selama 10 tahun [tidak
    diizinkan memakai lebih dari 1 Rekening/Account, apalagi sampai 
    memakai 13 Rekening/Account Extra seperti yang terjadi saat ini],
    Daftar Katalog atau Daftar No. Seri Uang yang akan diedarkan [di  
    Amerika Daftar Katalog atau Daftar Nomor Seri Uang tersebut dapat
    untuk melacak Perampokan uang] dan keterangan mengenai jumlah
    perincian banyak uang yang akan diedarkan masing-masing
    pecahan, termasuk keterangan mengenai jumlah cadangan uang -
    uang pengganti untuk yang cacat-rusak, robek dan lain-lain
    sebagainya, untuk menghindari terjadinya peredaran mata uang
    GANDA atau nomor mata uang rupiah dengan nomor seri yang
    sama, yang ditujukan kepada Financial Action Task Force [FATF]
    selaku pengawas peredaran mata uang Negara-negara tersebut
    diseluruh dunia.

9) Otorita Veto, Certification menggunakan Power Attorney of
    Attorney, selaku owner Bank-Bank Sentral, dan memiliki Signatory
    Guarantee Medallion Program, identical data code Ownership of
    Nations dan IPO-Investment, yang merupakan sertifikat Negara
    Induk 25 Negara meliputi Intelektual Patent Owners, untuk menjaga
    hilangnya bukti-bukti document tertulis baik oleh suatu Regime
    melalui perubahan Corporate, Law dan teknologi sesuai Report IMF
    Code A1.1.

Apabila semua lampiran dari surat-surat tersebut diatas [point J 11-1 s/d 9] Satu Persoalan Asset dan Dampaknya Bagi Pemerintah RI. Telah dipenuhi oleh Bank Indonesia [BI], maka Pemerintah RI telah memenuhi persyaratan untuk mengedarkan uang-uang tersebut diseluruh Indonesia, bukan HARUS ditukar dipasaran GELAP [Tukar Guling] dengan harga sebesar Rp. 15.000,-/US$.1,- ataupun dengan perbandingan 1:2 dengan mata uang Rupiah yang ASLI, hal ini telah berlangsung sejak 1998 hingga surat ini, sebagai dasar HUKUM INTERNASIONAL [K.H.K-Fesselioo Liuzes Orfilize] menjatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Indonesia dengan REF. ASBLP-0333902-2010, kesatuan putusan Exhibit AB [The International Committee of 300
- The International Organic Agency-United Nation Organization] setelah surat-surat sebelumnya kepada Presiden sebagai dasar penyelesaian persoalan Krisis Global.

III. PELANGGARAN BANK INDONESIA

1). Bank Indonesia [BI] pada saat Rp. 5.965 TRILLIUN tersebut diatas
     dicetak Pemerintah Indonesia masih menambah Hutang dengan  
     pihak ke 3 lainnya [IMF].

2).Uang yang dicetak sama dengan 21 X Lipat dari Total Hutang
    Pemerintah RI yang pada saat itu [US$. 53 BILLION, kurs
    Rp.2.400,-/US$.1,-].

3). Bank Indonesia [BI] membuat laporan palsu kepada Union Bank Of
     Switzerland-UBS AG, maupun kepada FATF, OLEH KARENA
     SURAT/Dokumen tersebut, bukan ditandatangani oleh Pemilik yang
     sebenarnya [Kuwasa Tunggal] mengingat Surat/Dokumen B adalah
     substitusi meski ditandatangani oleh 36 pemegang Amanat
     [termasuk paspornya], dan dibekukan di Union Bank Of
     Switzerland, OLEH Mr. Danarasa hingga pertengahan 2001.
4). Sepanjang Percetakan dari mata uang tersebut diatas masih dibuat
     didalam negeri tidak akan menjadi persoalan besar didunia  
     Perbankan Internasional, oleh karena masih didukung Pemerintah
     Amerika sebagaimana tahun 1978 yang mempergunakan 4 [Set]
     Surat/Dokumen Sri Sultan Hamengkubuwono IX SEBAGAI JAMINAN
     UNTUK PEREDARANNYA, tanpa sepengetahuan Mr. Danarasa
     [sukses dan berhasil beliau diangkat sebagai WAPRES. RI] oleh
     karena peraturan mengenai Cuci Uang belum diberlakukan oleh
     FATF pada saat itu, dan diberlakukan sejak Konvensi Bank-bank
     sedunia di Geneva Switzerland.

5). Sejak 1988 tidak didukung lagi Pemerintah Amerika Serikat, yang
     disebabkan masalah Bank Duta tahun 1987, diberlakukan Embargo
     senjata sejak 1988, Pembatalan Pemerintah Indonesia atas
     Pembelian berapa Pesawat Tempur seri F dari pihak Amerika
     Serikat 1993, serta penolakan sisi Pemerintah Indonesia untuk
     pemakaian Pulau Timur atau Morotai atau Pulau Natuna, sebagai
     pengganti Pangkalan Tentara Amerika Serikat YANG TELAH HABIS
     kontraknya di Pulau Subic 1997.Maka komplitlah persoalan Krisis
     Ekonomi, Moral, Adab, Hukum Internasional, Nurani, dan Alamnya
     sejak 1965 dan Bank Indonesia [BI] melakukan Pelanggaran
     tersebut diatas.

6). Data terakhir Bank Negara Singapura per oktober 2004, Deposito
     Para Pengusaha, Eks. Menteri-Menteri, dan para Pejabat Eselon I
     s/d III dari Indonesia telah mencapai hampir US$. 90 Milliar, belum
     termasuk di Hongkong, Beijing, Taipe, Shanghai, British Virgin
     Island, Common Islands, Labuan Malaysia dll.

7). Masih belum masuknya sejumlah 3 X Lipat berada diluar system
     perbankan bahkan lebih fantastis jika semua ditransparankan
     sebab angka diatas adalah sebagian contoh yang disajikan.

IV. STATUS PELANGGARAN BANK INDONESIA SESUAI HUKUM AGAMA

Status penggunaan mata uang terhadap FATF, [Cuci Uang] sebagai Umat Beragama sesuai Pancasila dan UUD 1945 maka Khususnya PATENT LICENSEE AGREEMENT [HAK INTELECTUAL & RELIQIUS] adalah one personal only no commercial ID-MICRO FILM adalah otorita veto, bukti kepemilikan serial vision perjanjian-perjanjian peragaan sejarah dunia, yang menjadikan BATAL dan HARAM sejalan dengan FATWA M.U.I tentang Hak Cipta.Penggunaan Registered Mata Uang Tanpa seijin Pemilik Patent Licensee Agreement atau Pemegang/Pemilik Micro Film, adalah bukti The President of The World/ President United Nation Organization/ Royal, K. 681/ Kingdom 244.245.247 bagian dari Grand Design Exhibit AB, Singleton-New World Order Global Millennium Goal.

OTORITA VETO PROPERTY DEEDS CORPORATE & INSTITUTIONS
MICRO FILM KEYNESS LAW Secret Control Monetary Finance System, meliputi:

1) FOR KEEPS INTERNATIONAL TRANSACTION
2) TREATIES INTERNATIONAL AGREEMENT
3) COVERING BY MANUAL SYSTEM [INSTALL] LARGEST PAYMENT
    PROCESSOR & TRANSFER MONEY SYSTEM
4) DEPOSIT CONTROL STATEMENT INVEST DEPOSIT  PROPERTY    
    DEEDS ASSOCIATION SYSTEM 
5) DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
6) THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF 300
    THE INTERNATIONAL ORGANIC AGENCY
    UNITED NATION ORGANIZATION………ASBLP-0333902-2010

IV. PENGESAHAN PENGGUNAAN DALAM JAMINAN PATENT LICENSEE
     AGREEMENT

Total Sebagai Transisi Dana Non Bugedter Rp. 5.965.000.000.000.000,-
Selaku Badan Induk Perwalian Perseorangan, SWISSINDO [SWISS-INDONESIA] Badan Induk [Big Top Owner Legally/Patent Licensee Agreement] Unlimited Power Attorney of Attorney, Signatory Guarantee Medallion Program, Certification MSPTD [Multi Super Power Prasasty Trusty Dinasty-Dunia Ke 1 Semesta Alam] Otorita Veto dari seluruh perjanjian-perjanjian peragaan sejarah dunia, Pilot Projects Columbia River Tetra Tech, Washington DC, 1941, Bernina Agreement 1957, Green Hilton Memorial Building, Geneva 1963, Tapak Siring Bali 1963, sesuai The Best of Best Official Corporate & Institutions-ID HISTORY Consortium Internationality-SWISSINDO [Induk Army-Induk Bank-Induk Negara] selaku Maha Dana Raksa, Dewan Ikatan Document Of International menerbitkan Certificate : 

1). Jaminan Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia.
2). Jaminan Standar 250 Negara-Negara maju didunia & Global Immunity
     FRN.0831934.
3). Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A.
4). Desain Mata Uang Dunia ESTWO [N$2] sebagai Jaminan Quota New    
     world Order.
5). Operating Funds [Transisi] dalam 1 Account Induk untuk dan atas  
      nama Programmer  IR. SUGIHARTONO, ST . Sertifikat Bank Indonesia
     1957.
6). Seluruh instruksi pembayaran-pembayaran dari Rekening tersebut di  
     atas sebagai Controler Currency dan Investor Club Union Bank Of
     Switzerland-UBS AG. Dengan ID HISTORY Code 99.98 Seri MPI 01-4   
     Asset.
7). New World Holder-Owner [Recognized Good Delivery-Product or
     Manufactures] CERTIFICATE No. QR 154-321-CO-003496 JM
     [70.000.000.000 Kgs] Tersimpan di SWISSINDO WAREHOUSE
     Registrant’s UBS AG. sebagai Jaminan Peredaran Mata Uang Baru
     ESTWO [N$2] Owner Bank-Bank Central oleh Bullion Bank Otorita,
     Bullion Big Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
        [45 BANK Negara.30 Bank Swasta-75 Bank Sirculasi: 150 Top World  
        Prime Bank. ABN. Citibank NA].
  8).  Bank Guarantee, Induk [beneficial name Ownership] Surat Blokir  
        Asset di Union Bank Of Switzerland, Untuk Bank Indonesia [BI], Top   
        Secret Confirmation C-111 UBS AG. Sebagai Pemindahan  
        Pembukuan Asset Perbankan di Indonesia ditandai dengan
        Pembangunan Gedung Central Buffer Stock Nationality UNION BANK
        OF SWISSINDO [UBS AG-WORLD BANK-FED dan PBB] di komplek
        Walikota Jakarta Timur.
  9). Pengesahan Certificate 1997 atas pencetakan Mata Uang serial
       pengganti 2004 Bank Notes pecahan DARI Rp.1-Rp. 100. 000,- dari
       Bank Indonesia pelimpahan kepada A1 Senilai   
       Rp. 5.965.000.000.000.000,- dan Referensi CERTIFICATION 12
       Portal Dunia [The International Committee of 300-The international  
       Organic Agency-United Nation Organization] terkait 6    
       Rekening/Account subtitusi dalam presentasi pengesahan dan
       kapasitas FEDLINK Services Directory-World Bank Offices of the
       Publisher, H 1818 NW. Washington DC, 20433-Code Malika Khek
       untuk dan Kapasitas The World Bank Ratu Mas Kencana Room A1-1A
       [Bullion Big Bank] Principal Home Headmaster Offices Exhibit AB di
       Indonesia Mercusuar Dunia.
10). Penggunaan Rekening substitusi di 6 bank BRI, BNI, MANDIRI, BCA,
       DANAMON, LIPPO BANK GROUP sesuai Final Report [non utilized]
       Dan distribusi penggunaan diatur oleh Konsultant & Kontraktor  
       Tunggal [Programmer] dan penggantian/distribusi dana-dana sesuai
       No. Rekening, dan Verifikasionality [generasi Tapak Siring
       Bali’63/subtitusi] oleh Konsultan & kontraktor Tunggal.
11). Seluruh Escrow Account SAH dan LEGAL pengesahan dan
       penggunaannya oleh Konsultan & Kontraktor Tunggal [Independence
       Consultant Contractor-ICC] TERMASUK Pemindah Bukuan [Over
       Booking/Al-Limmun] Penerbitan Surat Berharga Bank [dari 2341-
       SBB/PMA & PMDN] SBB-SBB yang Baru untuk dan kapasitas
       Singleton [Pemerintah Global] The World Bank Ratu Mas Kencana   
        Room A1-1A [Bullion Big Bank-ASSAYERS & REFFINERS] selaku    
        Induk Custodial Registrant’s UBS AG. Dan Consortium Central Banks
        dan Bank Indonesia.
12).  Dilaksanakannya ini adalah terwujudnya Pemerintah RI. Legitimit,
       dan Rakyat Indonesia bernegara mengingat untuk pelaksanaan  
       Jaminan dan Biaya hidup Umat Sedunia KHUSUSNYA pemberian atas
       hak 250 Juta Rakyat Indonesia dalam bentuk Human obligations
       senilai Jaminan mata uang baru ESTWO [N$2. 6. 000.000,-]
        PENGGUNAAN senilai US$. 6.000.000,- DAN METODE PENGGUNAAN  
        / PEMBAYARAN DIATUR DALAM NEW INSTALL SYSTEM PERBANKAN  
        melalui ATM-KTP Electronik dalam rangka pemberian KUOTA BARU,
       Human Obligations kepada Masyarakat Mercusuar Dunia dan
       Kontrak Proyek di 26/33 propinsi di Indonesia.
13). Oleh karena Putusan Ratu Adil Imam Mahdi, Dewan Ikatan  
       Document Of International Certificate selaku BADAN INDUK KUNCI
       DAN GEMBOK, K.H.K-FESSELIO LIUZES ORFILLIZE sebagai Putusan  
       Tunggal Eksekusi Dunia awal akhir adalah selaku Putusan Kerajaan  
       Langit dan Bumi berlaku selaku kesatuan amanat tunggal putusan  
       The Founding Fathers Exhibit AB:

V. REKENING ACCOUNT SUBTITUSI/ASCROW 

Seluruhnya Invest Deposit, Obligasi dibawah otorita F.L.O sesuai association articles agreements.

VI. PELANGGARAN COLECTIVE CRISIS GLOBAL

1) UBS AG
2) World Bank
3) FATF
4) FED
5) G20
6)S G.30.S.PKI.
VII. THE MOST CORUPTIONS-WORLD BANK

Quantitative Reporting of Return Processed Corruption -----2012


1)   A. _______________PENGEMBALIAN FISIK BI, mata uang rupiah dll.
2)   B. NOMOR ACCOUNT TIDAK DILAMPIRKAN [TOP SECRET]
3)   C
4)   D
5)   E
6)   F
7)   G
8)   H
9)   I
10) J
11) K

VIII. PERTANGGUNG JAWABAN ASBLP-0333902-2010
       [INFRASTRUKTUR DUNIA]

Diterima per Tanggal 28 juni 2010, di Mabes LVRI - Jakarta dengan CERTIFICATION yang telah ditandatangani oleh 12 Portal Administrative Of Justice [otorita prin ink] adalah dasar bahwa seluruh PERJANJIAN inheritance telah TERSELESAIKAN dengan menandatangani Perubahan Hidup Bangsa untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, TERKAIT dasar Putusan Tunggal Otorita Veto K.H.K-Fesselio Liuzes Orffilize, Dewan Ikatan Document Of International Hukum Ratu Adil Imam Mahdi dalam format Exhibit A dan B data C. code A. 1903. Kepada nama-nama terseleksi berhak mendapat dan dipilih untuk menduduki KEDINASTIAN NEO MERCUSUAR DUNIA MSPTD-Multi Super Power Prasasty Trustee Dynasty-Dunia Baru Semesta Alam System Kingdom Civil Society - SINGLETON.



IX. PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH RI-2012.

Kondisi Internasional dalam Negeri Indonesia, dibawah pertanggung jawaban MARKAS BESAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA [LVRI] melalui Kontrak LVRI-SWISSINDO pada TAHUN 2010.

Penandatanganan Pertanggung Jawaban,” Cup De’eta “, Putusan Ratu Adil Imam Mahdi menyatakan bahwa NEGARA:
1) Negara bukan atas nama
    DOM/G.30.S.PKI/SOEHARTO/SUMITRO/SUMMIT/ASEAN’63.
2) Bersama surat perjanjian 3 Multi Dimensi Alam kembali Kepangkuan  
    Ibu Pertiwi, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PANGLIMA TNI-KSAU-
    KSAD-KSAL-KAPOLRI, DIBAWAH OTORITA PATENT LICENSE  
    AGREEMENT Kontrak Perjanjian Sesuai Certificate NKRI [Induk Army-
    Induk Bank-Induk Negara] Selaku Kuwasa Tunggal atas kepemilikan  
    Micro Film atas asset-asset Consortium Internationality-SWISSINDO  
    meliputi Warehouse 77, Cakra 55 dan G7 Kontrak PRASASTY  
    PRAMUDYA KIRANA-KIRANA CANDRA Indonesia Mercusuar Dunia: 
3) EXHIBIT AB ANTARA NEO UNITED KINGDOM OF GOD SKY EATH
    [Nations Kingdom Republic Of Indonesia] Neo Consortium  
    Internationality SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
    DAN LEMBAGA VETERAN REPUBLIK INDONESIA-LVRI  ADALAH
    sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Tuhan YME, Dunia  
    Internasional dan Rakyat Indonesia atas kemelut maha tragis ISSU  
    G.30.S.PKI, 1965 [dan Super Semar 11 Maret 1966] dan pembantaian  
    dialtar UBS History [Milstones] sebagai kulminasi peragaan perjanjian
    sejarah dalam Hal INI dinyatakan sebagai KECELAKAAN SEJARAH, dan
    dengan ini dipulihkan nama baik para pihak nama-nama tertuduh ATAS  
    FITNAH BESAR G.30.S.PKI beserta keluarganya, adalah sebagai  
    Penyelamat Dunia.

4) Semua itu saya nyatakan benar sebagai Sejarah didalam
    Kesejarahannya untuk mencapai bersama latar JAS MERAH PUTIH dan  
    pembuka Gerbang Kemerdekaan Agung 1001 %.

Semua perihal Tindak-Tanduk, para leluhur, pejuang dan para pejabat Pemerintah RI, yang dirasa selama ini membodohi Rakyat dan Dunia dalam melaksanakan tata penyelenggaraan pemerintahannya, Saya sebut dan saya bertanggung jawab Kepada seluruh Umat dan Rakyat Indonesia, kepada Tuhan YME, Langit dan Bumi sebagai KESALAHAN SAYA mutlak YANG TERLAHIR sesuai NALAR nama angka lahir Hari Ke 02 Bulan 06 di Tahun 1970.

MENJADI Benar mutlak, dengan pemutihan jagad yang saya sebut        AL-Limmun atau pemindahan pembukuan dunia, sesuai Kepemilikan Micro Film sebagai ID-HISTORY, atas seluruh asset-asset Jaminan dan Biaya Hidup Umat Sejagad dalam koridor EXHIBIT AB, bersatunya keluarga kerajaan dan kepresidenan, TNI-POLRI dan Rakyat Indonesia khususnya Garuda Mataram MPI - Macan Putih Internasional Indonesia bersama masyarakat mercusuar dunia umumnya.

X. REFINISHING FINAL REPORT PERTANGGUNG JAWABAN 25 NEGARA &
    UNO

Pertanggung jawaban atas pinjaman 25 Negara dan 40 Bank dengan ini Dewan Ikatan Document Of International Certificate atas Certificate 97 [SET] Dengan Symbol Tugu Monas sebagai SAKSI YANG BERDIRI TEGAK dengan ini menyampaikan, bahwa pembayaran kembali atas Pinjaman 25 Negara dan 40 Bank diterbitkan sesuai FORMAT BENEFICIAL NAME OWNERSHIP  IR. SUGIHARTONO, ST. Top Secret Confirmation C-111 UBS AG, Total 97 [SET] sebagai CASH FUNDS pembayaran kembali Oleh, Untuk dan Kepada Consortium Internationality-SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT, Dalam kapasitas : Union Bank Of Metal Swizerland-UBS AG, World Bank, Bank Indonesia Central Buffer Stock Nationality Exhibit AB.
 

XI. TERSELESAIKANNYA PEMINDAH BUKUAN KONTRAK GREEN HILTON
     MEMORIAL BUILDING GENEVA ’63. & TAPAK SIRING ‘ 63.

Seluruh Asset G.30.S.PKI-65, SEJAK 1945 PASCA Perang dunia ke II dibawah kekuasaan Consortium Internationality-SWISSINDO. Selaku the Founding Father’s Regional International Institutions, selaku Otorita Veto.

XII. OVERTAKE ORDER DECLARATION OF TRANSACTION [SEAL RED &  
      BLUE].

Deposit Control Statement Invest Deposit, THE MASTER ACCOUNT RECORD DESIGN, KEY MASTER dan ACCOUNT BANK OWNER meliputi Office The World Key
Master Government Center, P1,PKC.Cirebon-NKRI 17-8-1945.

XIII. OWNER/USER/LENDER HANDLINK BANK: QQ/QC/QA: NEW PAPER
       [SBB].

Dewan Ikatan Document of Internasional-Crown Council 13, sesuai final Report Certification ASBLP-0333902-2010 [The International committee of 300-The International Organic Agency-United Nation Organization].    UBS-UNPRI, UN Global Impact, UNEP, UNDEF-Reporting for UN-SWISSINDO Executed Projects [CSOP+EA].

XIV. PEMBERIAN QUOTA BARU - NEW WORLD ORDER

Adalah untuk membuktikan kebenaran asal-asul Negara NKRI bahwa Bangsa Indonesia Bangsa yang Besar, sesuai Kawitan Agung Gumanti Nata Kingdom 244, 245, 247 sesuai Tatanan Exhibits AB system Kingdom Civil Society:

1. KUOTA diberikan kepada 309 Negara-Negara Anggota PBB meliputi 157  
    Negara ICSID-International For Setllement of Investment Dispute sejak  
    1966-2012.
2. Top 300 Organization-IPO.
3. Global Immunity FRN.0831934, Kepada 12 anggota ASBLP-0333902-
    2010 dan kepada pejuang bersama UN-SWISSINDO dari total 120 Big
    Top dalam: Dunia dan Indonesia Selections 2012, masing-masing
    senilai Cetak Standar Sah Bayar Mata Uang Dunia, mata uang dunia  
    baru ESTWO: N$2. 10,000,000,000.- dalam Fixed Rated  
    N$2/US$. 225. SELAKU worker’s richest most powerfull families & sub.
XV. NEO INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
      PROGRAM MANAGEMENT OFFICE-GLOBAL GOVERNMENT & GLOBAL
      DEVELOPMENT::

IMPORTANT INFORMATION & TRANSACTION DETAIL UNDEF-REPORTING FOR UN-SWISSINDO EXECUTED PROJECTS [CSOP+EA] CERTIFICATED SHARES US$. 1,000,000,000,000,000,000.00 BALANCING                  US$. 920,000,000,000,000,000.00,-

US PAYMENT AGENT & TRANSFER AGENT CODE: SPECIAL FEDERAL RESERVE BOARD-SPIRITUAL WONDER BOY FEDLINK Services THE WORLD BANK OFFICE OF THE PUBLISHER ACCOUNT RECORD (1): US$.2,588,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000,000.00 AUTHORIZED APPROVAL OWNER CENTRAL BANKS BY BULLION BIG BANK RATU MAS KENCANA ROOM A1-1A

L. INVESTOR PROGRAM


1. Pembayaran Kontrak proyek: THE MASTER KEY PLAN: The Spirite of
    Place Neo Mercusuar Dunia, Global Development di Indonesia 2012-
    2042. Dan KUOTA UN-MEMBERS dan KUOTA untuk [26/33 propinsi].

2. Pembayaran Kontrak Proyek: MASTER PLAN: Accelleration and
    Expansion Economic Developmet of Indonesia 2010-2025.

3. Global Human Obligation Projects, adalah hak setiap warga Negara 7
    milyar umat didunia, dan Pilot Proyek 260 juta Penduduk Indonesia :

A. Rakyat mandiri setiap pemegang KTP/NIK-SSN, Kuota biaya Hidup didunia dalam Platfon @.US$. 6,000,000,- penggunaan lebih dari US$. 600,- dengan menggunakan Proposal.

B. Rakyat mandiri setiap bulan setiap warga Negara pemegang KTP/NIK-SSN, Sebagai Regulasi E, ATM-U, Otomatis Transaction Mechine senilai US$. 600,-. Sebagai jaminan biaya hidup meliputi kesehatan dan pendidikan.

Dalam hal ini, selaku ketua Multinasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, SESUAI PERTANGGUNG JAWABAN PASAL 1 AYAT 1, PASAL 32 DAN PASAL 33 AYAT 3, dimulai perwujudan Sila Ke V:
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA dan Negara-negara sekitarnya, STAR “SAYA” TENTUKAN INDONESIA MENJADI MERCUSUAR DUNIA, sejalan Laporan Kunci Terakhir untuk awal Yang Baru: Account Code Asset & Account Code Funds SEMAR SUPER SEMAMAR Data Based REFINISHING AUDITED MATURED DATE DECEMBER 01, 2008-2012, Code U.S. DTD. LIGH HOUSE, WASHINGTON D.C. THE BIG FIVE CONTINENT, Welcome To Indonesia Mercusuar Dunia.

Mengingat sejarah perjalanan sejarah Bangsa dan Rakyat Indonesia terkait Asset-aset yang digunakan oleh induk 25 Negara, dan 40 Bank dalam sejarah 97 [SET] Certificate senilai @=US$. 97,000,000,000,- yang diterbitkan oleh Union Bank Of Switzerland-UBS AG. Hanya Sah dan Legal sebagai dasar Pemutihan Djagad, NEW WORLD ORDER / SINGLETON berdasar Property Deeds, Dewan Ikatan Document Of International selaku pemilik Association System Micro Film Badan Induk Perwalian Perseorangan Corporate & Institutions [Owner Actual Genuine Currency Paper Money World (Gold & Silver Coins) # Acceptable Collateral For The Treasury Tax and Loan [TT & L] Program [31 CFR PART 203] Patent Licensee Agreement dan Global Immunity FRN.0831934.

Micro Film, adalah seluruh otorita veto: counter seluruh file, web site, Install, Disclaimers-Instructions-Protections, manual system [traditional system] operating funds dan tidak terbatas pada Penerbitan Paper Surat Berharga Bank [SBB] pada Instruction & Authorizations Reticals: 

1. Install.
2. Perjanjian bank to bank, Nasional Insternasional.
3. Amendement-amendement .
4. General Grant.
5. Gift.
6. Obligations.
7. Warranty.
8. Anssurance.
9. ============================================

BENEFICIAL NAME OWNERSHIP
TOP SECRET C-111 OFFICIAL IDENTIC DATA CODE OWNERSHIP F.D.S UNION BANK OF SWITZERLAND
AUTHORITY VETO MICRO FILM
………………………………………………..
OTORITA VETO
DARI: RELEASE UNLIMITED AD452106/MF.99.98
KEPADA: US GOV’T AGENCIES & THEIR CONTRACTOR’S

DELAER UNION BANK OF SWITZERLAND
US PAYMENT AGENT & TRANSFER AGENT

H.E. THE GREAT PRESIDENT OF THE UNITED NATION ORGANIZATION
ROYAL, K. 681
……………………………………………….
DALAM PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN OTORITA “RELEASE UNLIMITED” SELURUH PUTUSAN INI ADALAH PUTUSAN K.H.K-FESSELIO LIUZES ORFILLIZE, HUKUM DUNIA KERATU ADILAN KEIMAM MAHDIAN MELIPUTI HUKUM ROB DAN SEBAB MUSABAB, KONVENSI ECOSOC, MAHKAMAH AGUNG INTERNASIONAL, NON INTERUPTIONS, FINAL RULE SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DUNIA CERTIFICATION REPORT, ASBLP-0333902-2010
.

SAKSI DALAM FORUM SILAHTURAHMI
PEMBERIAN KUOTA MERCUSUAR DUNIA:

1) MAHKAMAH AGUNG INTERNASIONAL
- INTERNATIONAL COURT OF
    JUSTICE-ICJ
2) MAHKAMAH AGUNG INDONESIA.

DISAKSIKAN OLEH:
1) RATU INGGRIS HM. ELIZABETH II
2) RATU BELANDA BEATRIX

MAKA:
NEO PANGERAN DJAWAB ROYAL, K. 681 MAHA KUWASA PANATA BACA DJAGAD ARAYA DALANG ANYATA
HMT. SABDO AGUNG WINATA DJAGAD NEGARA KERTAGAMA PAMUNGKAS PAMERAD DJAGAD SRI INDAH LESTARI MAHA KHUSUMA DAKSA, PANGERAN INKANG MANGERANI PANETEP PANOTOGOMO SHANG HYANG KUWU MAHAMERU PASS SIR MERAH PUTIH.
OTORITA VETO EXHIBIT AB:

1) OTORITA PERJANJIAN PERAGAAN SEJARAH DUNIA TRUSTY PRASASTY
    DINASTY.
2) OTORITA PERJANJIAN BANK-BANK CENTRAL [NASIONAL
    INTERNASIONAL].
3) OTORITA RESI MAHA RESI, BEGAWAN MAHA BEGAWAN, SRI MAHA
    RAJA DI RAJA, DEWA-DEWI.
4) OTORITA ASAL-USUL NKRI, PERJANJIAN ANTAR UMAT BERAGAMA
    DIDUNIA DAN PERJANJIAN KERAJAAN LANGIT DAN BUMI.
5) OTORITA PERJANJIAN LIGA BANGSA-BANGSA.
6) OTORITA 12 ISTAINI AGUNG NGESTI TUNGGAL.
7) OTORITA PRIVAT DAN PUBLIK PROPERTY.
8) OTORITA TANAH-TANAH EIGENDOM PERPONDING DUNIA DAN PAJAK
    [ENDERNEMENG].

MENIMBANG DLL. MEMUTUSKAN DLL. MENUNJUK DLL. MENETAPKAN DLL. MENGESAHKAN DLL. ATAS JASANYA DLL. PERTANGGUNG JAWABAN AWAL
- AKHIR INI TERSELENGGARA UNTUK MENGANGKAT DAN
DIANGKAT 5 KAISAR BENUA:

1) NEO KAISAR ASIA
2) NEO KAISAR AFRICA
3) NEO KAISAR EROPA
4) NEO KAISAR AMERICA
5) NEO KAISAR AUSTRALIA

DIANGKAT 5 PRESIDENT BENUA:
1) NEO PRESIDENT ASIA
2) NEO PRESIDENT AFRICA
3) NEO PRESIDENT EROPA
4) NEO PRESIDENT AMIRIKA
5) NEO PRESIDENT AUSTRALIA

DIANGKAT ATAU DITIADAKAN SELAKU PELAKSANA NKRI
1) KAISAR NKRI.
2) PRESIDEN NKRI.

CERTIFICATION

POWER ATTORNEY OF ATTORNEY
SIGNATORY GUARANTEE MEDALLION PROGRAM
F . L . O
FESSELIO LIUZES ORFILIZE
DEWAN IKATAN DOCUMENT OF INTERNATIONAL
CROWN COUNCIL 13, 12 ISTAIONI AGUNG NGESTI TUNGGAL, CIREBON  
P1.PKC-NKRI 17-8-1945
OTORITA VETO WORLD CORPORATE & INSTITUTIONS
OWNER ACTUAL GENUINE CURRENCY PAPER-MONEY WORLD [GOLD &  
SILVER COINS]
ACCEPTABLE COLLATERAL FOR THE TREASURY TAX AND LOAN PROGRAM [31 CFR PART 203]
REGULATIONS S [RULE 902 OR 904]

THE WORLD KEY MASTER GOVERNMENT CENTER
KERATON JAGAD PRAMUDITA ANGGARDA PARAMITHA
NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
P1.PKC.CIREBON-NKRI 17-8-1945
GRANTS GOVERNMENT TEAM 

/S/S/52/52/2012

THE MASTER INDONESIA KING OF KING’S MR.A1.SINO.AS.S'2".IR.SOEGIHARTONOTONEGORO,ST

Ticket number is 1-36202285.
Please note that this is an automated acknowledgement by Grants Gov't Team [THREAD D;1-1TB79N] Pentagon U.S.A. 
GovZone Customer Support 
[THREAD ID: 1-LJXV3] 


SINGLETON
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Bangsa [LTTB] Semesta Alam
Badan induk Lembaga Tinggi Tertinggi Negara [LTTN] Semesta Alam
The International Committee Of 300
The International Organic Agency
United Nation Organization



CC:  ARMADA 7.8.9



[Catatan: Material ini dilindungi UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, Pasal 32, Pasal 33 ayat 3 & Pancasila, Tri Sandi Gajah Kencana [NSA-No Search Agent], ASBLP-0333903-2010, Al Bisraider AC.USD.1568-1120 Bank Officer, NATO-SEATO-NON BLOCK Induk 25 Negara, CIJ-ICJ otorita veto F.L.O-SK.H.K-Imam Mahdi].